---------------------------------------------
TUGAS MATKUL KEWARGANEGARAAN
-----------------------------------------------
Indonesia
merupakan salah satu negara dengan berbagai macam suku didalamnya. Pada zaman
dahulupun di Indonesia sudah mempunyai anutan, yaitu animisme dan dinamisme
yang menjadi kepercayaan nenek moyang jaman dahulu. Setidaknya terdapat lebih
dari 400 etnis yang tinggal dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian
besar penduduk berada di wilayah pulau Jawa, dan di wilayah tersebut juga
banyak etnis yang tinggal. Meskipun begitu terdapat aliran-aliran baru yang
tersebar di seluruh Indonesia, ini dikarenakan paham pluralisme yang semakin
menjamur di wilayah Indonesia dengan tanpa mempertimbangkan hak-hak asasi
agama. Meskipun banyak etnis yang tinggal, dalam perundang-undangan dinyatakan
bahwa agama yang diakui di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Budha, dan Khong Hu Cu. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan untuk tiap
penduduk memeluk agama lain sesuai kepercayaan mereka masing-masing.
Negara
Indonesia adalah negara hukum yang dimana setiap warna negara wajib untuk
mematuhi hukum yang yang berlaku. Hukum-hukum tersebut terangkum dalam sebuah
rumusan yang disebut Undang-undang dasar 1945. Di
Indonesia sendiri Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD
1945”): “Setiap orang
bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”. Hal tersebut menyatakan bahwa kita
diberikan kebebasan untuk beragama, dengan UUD pasal 28E tersebut juga
diberikan kebebasan-kebebasan lain dalam berwarganegara di Indonesia ini.
Melihat
kedua hal diatas, bisa dikatakan bahwa indonesia adalah negara hukum dan agama.
Kita memiliki kebebasan namun dengan aturan yang berlaku, namun juga tidak
menutup kemungkinan hukum adat juga diberlakukan mengingat masing-masing agama
mempunyai hukum sendiri yang ada dan untuk dipatuhi. Hukum di indonesia sendiri
tidak mengandung asas belas kasihan, namun yang tertera di UUD 1945 adalah
hukum murni yang apabila dinyatakan benar-benar bersalah maka harus dihukum
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di
dalam Undang-Undang dan pancasila juga mencamtumkan tentang kebebasan memeluk
agama, mengingat betapa pentingnya untuk seseorang memeluk agama yang diyakini.
Penyatuan
agama dapat dilakukan dengan mempertimbangkan asas-asas dalam kerukunan
beragama, namun tidak mencampurkan adukan kepercayaan dalam antar agama. Kita
dapat menjaga sikap toleransi antar umat beragama kita baik sesama maupun beda
agama yang tinggal bersama kita, menumbuhkan sikap saling membantu dalam apapun
tanpa melihat sisi agama apa yang kita bantu, kita juga harus saling
menghormati agama lain dengan sikap maupun tindakan kita, kita juga harus dapat
menyelesaikan setiap masalah dengan tidak menghina agama lain agar kerukunan
antar agama dapat kita raih.
Oleh
karna itu, kebebasan tersebut menjamin untuk tiap warna negara dalam memeluk
agama, dengan hukum, Agama dan Negara dapat disatukan dan Indonesia akan damai,
tentram, dan sejahtera. Jaya Indonesia!
#Fettucini
0 komentar:
Post a Comment