---------------------------------------------
TUGAS MATKUL KEWARGANEGARAAN
-----------------------------------------------
Indonesia
merupakan salah satu negara dengan berbagai macam suku didalamnya. Pada zaman
dahulupun di Indonesia sudah mempunyai anutan, yaitu animisme dan dinamisme
yang menjadi kepercayaan nenek moyang jaman dahulu. Setidaknya terdapat lebih
dari 400 etnis yang tinggal dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian
besar penduduk berada di wilayah pulau Jawa, dan di wilayah tersebut juga
banyak etnis yang tinggal. Meskipun begitu terdapat aliran-aliran baru yang
tersebar di seluruh Indonesia, ini dikarenakan paham pluralisme yang semakin
menjamur di wilayah Indonesia dengan tanpa mempertimbangkan hak-hak asasi
agama. Meskipun banyak etnis yang tinggal, dalam perundang-undangan dinyatakan
bahwa agama yang diakui di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Budha, dan Khong Hu Cu. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan untuk tiap
penduduk memeluk agama lain sesuai kepercayaan mereka masing-masing.
Negara
Indonesia adalah negara hukum yang dimana setiap warna negara wajib untuk
mematuhi hukum yang yang berlaku. Hukum-hukum tersebut terangkum dalam sebuah
rumusan yang disebut Undang-undang dasar 1945. Di
Indonesia sendiri Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD
1945”): “Setiap orang