08 February 2013

Pemahaman Tentang Negara : Menyatukam Agama dan Negara MUNGKINKAH ??


---------------------------------------------
TUGAS MATKUL KEWARGANEGARAAN
-----------------------------------------------

Indonesia merupakan salah satu negara dengan berbagai macam suku didalamnya. Pada zaman dahulupun di Indonesia sudah mempunyai anutan, yaitu animisme dan dinamisme yang menjadi kepercayaan nenek moyang jaman dahulu. Setidaknya terdapat lebih dari 400 etnis yang tinggal dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian besar penduduk berada di wilayah pulau Jawa, dan di wilayah tersebut juga banyak etnis yang tinggal. Meskipun begitu terdapat aliran-aliran baru yang tersebar di seluruh Indonesia, ini dikarenakan paham pluralisme yang semakin menjamur di wilayah Indonesia dengan tanpa mempertimbangkan hak-hak asasi agama. Meskipun banyak etnis yang tinggal, dalam perundang-undangan dinyatakan bahwa agama yang diakui di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan untuk tiap penduduk memeluk agama lain sesuai kepercayaan mereka masing-masing.
Negara Indonesia adalah negara hukum yang dimana setiap warna negara wajib untuk mematuhi hukum yang yang berlaku. Hukum-hukum tersebut terangkum dalam sebuah rumusan yang disebut Undang-undang dasar 1945. Di Indonesia sendiri Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”): “Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”. Hal tersebut menyatakan bahwa kita diberikan kebebasan untuk beragama, dengan UUD pasal 28E tersebut juga diberikan kebebasan-kebebasan lain dalam berwarganegara di Indonesia ini.
Melihat kedua hal diatas, bisa dikatakan bahwa indonesia adalah negara hukum dan agama. Kita memiliki kebebasan namun dengan aturan yang berlaku, namun juga tidak menutup kemungkinan hukum adat juga diberlakukan mengingat masing-masing agama mempunyai hukum sendiri yang ada dan untuk dipatuhi. Hukum di indonesia sendiri tidak mengandung asas belas kasihan, namun yang tertera di UUD 1945 adalah hukum murni yang apabila dinyatakan benar-benar bersalah maka harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Di dalam Undang-Undang dan pancasila juga mencamtumkan tentang kebebasan memeluk agama, mengingat betapa pentingnya untuk seseorang memeluk agama yang diyakini.
Penyatuan agama dapat dilakukan dengan mempertimbangkan asas-asas dalam kerukunan beragama, namun tidak mencampurkan adukan kepercayaan dalam antar agama. Kita dapat menjaga sikap toleransi antar umat beragama kita baik sesama maupun beda agama yang tinggal bersama kita, menumbuhkan sikap saling membantu dalam apapun tanpa melihat sisi agama apa yang kita bantu, kita juga harus saling menghormati agama lain dengan sikap maupun tindakan kita, kita juga harus dapat menyelesaikan setiap masalah dengan tidak menghina agama lain agar kerukunan antar agama dapat kita raih.
Oleh karna itu, kebebasan tersebut menjamin untuk tiap warna negara dalam memeluk agama, dengan hukum, Agama dan Negara dapat disatukan dan Indonesia akan damai, tentram, dan sejahtera. Jaya Indonesia!
#Fettucini

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More